31 Kepala Daerah Deklarasi Dukung Jokowi, Bawaslu Jateng Segera Panggil Gubernur Ganjar

Taufik Budi, Jurnalis
Rabu 30 Januari 2019 05:18 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Foto/Okezone
Share :

“Kita belum melakukan investigasi, jadi belum bisa menyatakan itu adalah giat kampanye atau tidak. Kalau itu ternyata kampanye dan kemudian tanpa STTP, kita bisa mengatakan bahwa itu ada dugaan pelanggaran administrasi,” papar Sri.

Bawaslu juga menyampaikan tidak menerima surat pemberitahuan kegiatan (SPK) maupun surat tanda terima pemberitahuan (STTP) terkait acara deklarasi. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye menyebutkan, pelaksanaan kampanye mesti memiliki surat pemberitahuan kegiatan (SPK) maupun surat tanda terima pemberitahuan (STTP).

Sebelumnya, Ganjar dengan tegas membantah deklarasi yang dilakukan melanggar aturan kampanye. Dia menilai kegiatan penggalangan dukungan nomor urut 01 pada Pilpres 2019 itu dilakukan akhir pekan atau hari libur, sehingga kepala daerah tidak meminta izin.

Selain itu, acara deklarasi itu juga diikuti para kepala daerah yang merupakan kader partai pengusung paslon nomor urut 01 pada Pilpres 2019. Total ada 36 pimpinan daerah, yang terdiri 31 orang yang menjabat kepala daerah di Jateng yang ikut serta dalam acara tersebut.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya