JAKARTA - Usai diserahkan pihak kepolisian oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kembali mendatangi rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi menjelaskan jika untuk sementara waktu nantinya Ratna akan kembali menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Adapun penahanan itu hanya berstatus dititipkan.
"Rencana nanti akan kita tahan di Polda Metro Jaya. Dititipkan disitu untuk 20 hari ke depan," papar Supardi di Kejari Jaksel, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
(Baca juga: Diserahkan ke Kejaksaan, Polisi: Ratna Sarumpaet Dalam Kondisi Sehat)
Adapun, sambung Supardi, salah satu faktor yang membuat Ratna kembali dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya lantaran pihak keluarga juga mengajukan permohonan.
"Pertama memang ibu Ratna sudah sepuh, hampir 70 tahun. Keluarganya itu mengajukan kepada penyidik agar ditahan di sana dengan alasan kesehatan. Karena selama disana dokumen yang disampaikan penyidik, ibu Ratna akan memang ada perawatan dokter disana," kata dia.
(Baca juga: Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet)
Selain itu, faktor keamanan juga menjadi pertimbangan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan agar mantan tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali dititipkan ke Polda Metro ditambah lagi permohonan
"Disamping juga alasan keamanannya, kemudian penyidik menyampaikan kepada kita. Karena permohonan itu kami anggap logis ya sudah kami kabulkan karena juga posisi Polda Metro kan lebih dekat daripada kita misalnya,” tutur dia.
(Awaludin)