"Penyidik telah mengirim surat perintah penahanan pada pengacara Vanessa. Surat itu juga sudah ditandatangani," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Kamis (31/1/2019).
Barung menjelaskan, pertimbangan dikeluarkan surat perintah penahanan karena yang bersangkutan sudah keluar dari ICU. Sebenarnya surat perintah penahanan akan dikeluarkan kemarin, namun karena Vanessa sakit sampai pingsan akhirnya ditunda.
"Jadi Vanessa telah resmi ditahan, meskipun yang bersangkutan masih berada di rumah sakit. Karena surat perintah penahanan sudah keluar," tandas Barung.
(Qur'anul Hidayat)