JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka "babak baru" penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hal itu ditandai dari adanya pemeriksaan jadwal pemeriksaan saksi dan tersangka yang dirilis lembaga antirasuah hari ini.
Dalam jadwal tersebut, untuk pertama kalinya, tercantum seorang saksi yang akan diperiksa dalam perkara korupsi e-KTP. Adapun, saksi yang diperiksa yakni, Triyuni Soemartono selaku eks Sekretaris Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Jadi Perantara Korupsi E-KTP, Keponakan Setnov dan Made Oka Divonis 10 Tahun Penjara
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Belum diketahui, apa yang didalami penyidik KPK dari keterangan dari Triyuni yang kini menjadi dosen di Universitas Moestopo, Jakarta itu.
Sejauh ini, KPK telah memproses delapan orang yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.