Ini 4 Alasan DPR Dukung Sepeda Motor Masuk Tol

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 01 Februari 2019 10:37 WIB
Anggota DPR Masinton Pasaribu (Foto: Okezone)
Share :

Kedua, tidak ada peraturan yang dilanggar. Dengan adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2005 dengan PP Nomor 44 Tahun 2009 yang membolehkan sepeda motor masuk tol dengan syarat, Masinton menyimpulkan apabila pemerintah memperbanyak ruas tol yang bisa dilalui sepeda motor tidak ada peraturan yang dilanggar.

“PP Nomor 15 tahun 2005 pada Pasal 38 Ayat (1) disebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih. Sementara PP Nomor 44 Tahun 2009 telah direvisi dengan menambah satu ayat yang menyebutkan pada jalur tol dapat dilengkapi dengan jalur tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” kata Masinton dalam keterangannya, Jumat (1/2/2019).

Alasan ketiga adalah mencegah rawan kecelakaan. Dibolehkannya sepeda motor di tol Jembatan Suramadu dan ruas tol Bali, terbukti angka kecelakaan tidak setinggi di ruas jalan-jalan umum.

Masinton berharap pemerintah memperbanyak lagi jalan tol yang boleh dimasuki sepeda motor angka kecelakaan lalu lintas secara nasional dapat ditekan. Sebab, sepeda motor roda dua merupakan moda transportasi darat yang digunakan mayoritas rakyat Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya