Jelang Eksekusi, Buni Yani Dipastikan Tak Akan Datang ke Kejari Depok

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Jum'at 01 Februari 2019 10:58 WIB
Buni Yani (Dok Okezone)
Share :

(Baca Juga : Buni Yani Akan Dieksekusi Jumat Pekan Ini)

Sekadar diketahui, Buni Yani dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Atas vonis tersebut, Buni Yani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Hawa Barat. Kemudian, ia juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak.

(Baca Juga : Eksekusi Buni Yani Tunggu Kejari Depok)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya