JAKARTA – Buni Yani akan dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, pada hari ini (Jumat, 1/2/2019), atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah terbukti mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.
Kendati demikian, kuasa hukum Buni Yani, yakni Aldwin Rahadian, memastikan kliennya tidak akan hadir karena sudah mengirimkan surat penangguhan eksekusi ke Kejari Depok.
“Kan nunggu surat. Kemarin sudah disampaikan surat penangguhan eksekusi ke Kejaksaan. Nah itu kita nunggu responsnya saja dulu,” ujar Aldwin Rahadian kepada Okezone melalui sambungan telefon, Jumat (1/2/2019).
Terkait akan dieksekusi, Aldwin menyebutkan hal itu tidak mengganggu segala kegiatan Buni Yani hari ini. Pada hari ini, kliennya akan melakukan pengajian dan salat Jumat di Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta Selatan.
“Enggak (terganggu). Nih sekarang ada pengajian di Masjid Al-Barkah, Jumatan juga sekalian di sana,” ucapnya.
“Ini sekarang sudah mau berangkat sama Pak Buni juga. Pengajian dulu baru salat Jumat,” kata Aldwin Rahadian.