(Baca juga: Jelang Eksekusi, Buni Yani Dipastikan Tak Akan Datang ke Kejari Depok)
"Tunggu saja, nanti Bapak (Buni Yani) saja ya (yang menjelaskan). Cuma yang jelas, Bapak itu tidak akan melarikan diri dari tanggung jawab," tutupnya.
Tak lama kemudian, Mimin dan putranya tampak keluar dari rumah, mengunci pagar, lalu berjalan ke arah taksi online warna silver yang telah menunggunya. Dia tak menjawab saat ditanya akan pergi ke mana.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memvonis 18 bulan penjara untuk Buni Yani pada November 2017. Buni divonis terkait tuduhan melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam video pidato Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP).
Buni mengajukan kasasi ke MA lantaran keberatan dengan vonis tersebut. Namun, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Buni Yani.
(Qur'anul Hidayat)