Rawan Penyimpangan, Kejati NTB Pantau Distribusi Bantuan Bibit Jagung bagi Petani

Antara, Jurnalis
Jum'at 01 Februari 2019 00:19 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

MATARAM - Pelaksana proyek bantuan bibit jagung bagi masyarakat tani di Kabupaten Bima diminta untuk tidak menyimpang dari petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB), Arif.

Imbauan tersebut disampaikan bertujuan agar proyek bantuan bibit jagung yang telah menjadi bagian upaya pemerintah mewujudkan program swasembada pangan dapat berjalan sukses.

"Saya ingin supaya pelaksanaan penanaman jagung untuk tahun 2019 benar-benar dilaksanakan. Tidak ada lagi yang menyimpang dari juklak dan juknis," kata ujar Arif di Mataram seperti dilansir dari Antaranews, Kamis (31/1/2019).

Sebelumnya, polemik muncul dalam pelaksanaan proyek di tahun 2018. Arif pun menyayangkan bibit jagung yang dibagikan pemerintah itu tidak sesuai dengan usulan masyarakat tani.

"Yang kemarin itu (bibit jagung tak sesuai usulan masyarakat tani-red), sudah ditanami tidak boleh ditanam lagi. Kalau misalnya masih berarti PPK-nya itu suruh hati-hati," kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya