Kasus Ratna Sarumpaet Dinilai Murni Pidana Bukan Politik

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 02 Februari 2019 19:08 WIB
Foto: Okezone
Share :

“Kalau sudah sampai P21 berarti sudah bukti permulaan, sudah cukup bukti dan sudah bisa disidang,” sambungnya.

 

Bahkan, Romli mengatakan kasus penyebaran hoaks ini tidak hanya berhenti kepada Ratna karena sudah masuk ke kejaksaan. Maka, tidak menutup kemungkinan kepolisian bisa menambah tersangka lagi selain Ratna.

“Kita lihat kalau kejaksaan membuat P21 lengkap berarti yang lain bisa jadi tersangka, turut menyebarluaskan hoaks. Enggak (berhenti di Ratna), banyak kalau polisi mau usut,” jelas dia.

 (Baca juga: Alasan Kesehatan, Ratna Sarumpaet Balik "Kandang" ke Polda Metro Jaya)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya