JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Yaya Purnomo juga dijawibkan membayar denda Rp200 juta subsidair satu bulang kurungan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Uang itu diserahkan melalui Kepala Dinas PUPR Lampung Tengah, Taufik Rahman.
"Menyatakan terdakwa Yaya Purnomo terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Hermanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).
Menurut hakim, suap yang diterima Yaya bertujuan untuk memuluskan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) dari APBN 2018 mengalir ke Kabupaten Lampung Tengah.
Yaya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim juga menyatakan Yaya terbukti menerima gratifikasi berupa uang Rp6,529 miliar, USD55 ribu dan SGD325 ribu. Uang tersebut berasal dari beberapa daerah terkait dengan pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.