Usai Dirawat di RS Bhayangkara, Vanessa Angel Langsung Dijebloskan ke Penjara

Syaiful Islam, Jurnalis
Senin 04 Februari 2019 11:43 WIB
Foto Istimewa
Share :

 (Baca juga: Vanessa Angel Sudah Keluar dari ICU, Polda Jatim Terbitkan Surat Penahanan)

Seperti diketahui, penyidik menetapkan status tersangka pada Vanessa karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online. Data hasil digital forensik menyebutkan Vanessa diduga aktif mengirimkan foto dan video berkonten pornografi pada muncikari Siska.

Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Adapun ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya