Divonis 6,6 Tahun Penjara, Ini Rentetan Suap yang Diterima Yaya Purnomo

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 05 Februari 2019 00:30 WIB
ilustrasi (Shutterstock)
Share :

Pemerintah Kota Tasikmalaya mengajukan usulan DAK senilai Rp53,730 miliar yang terdiri atas DAK Reguler bidang jalan senilai Rp47,790 miliar serta DAK bidang irigasi senilai Rp5,9 miliar.

Selain itu, Pemkot Tasikmalaya juga mengusulkan DAK untuk bidang kesehatan sekira Rp29,9 miliar, DAK Prioritas daerah senilai Rp 19,9 miliar dan Rp 47,7 miliar. Dari usulan tersebut, Yaya menerima fee.

8. Kabupaten Tabanan

Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti mengajukan usulan dana DID senilai Rp65 miliar dan Rp51 miliar. Atas dikabulkannya usulan tersebut, Yaya mendapatkan fee.

Terkait perkara gratifikasi, Yaya terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya