JAKARTA – Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Dia juga didenda Rp200 juta karena terbukti menerima suap.
Dalam sidang pamungkas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2/2019), majelis hakim yang diketuai Bambang Hermanto, membeberkan korupsi dilakukan Yaya Purnomo dengan menjual pengaruh dan wewenangnya, sebelum memutuskan hukuman.
Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Uang itu diserahkan melalui Kepala Dinas PUPR Lampung Tengah, Taufik Rahman. Dia juga menerima gratifikasi.
"Menerima gratifikasi sebesar Rp 6,529 miliar dan USD 55 ribu dan SGD 325 ribu. Majelis hakim berpendapat uang gratifikasi itu dianggap suap," katanya.
Suap yang diterima Yaya bertujuan untuk memuluskan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) dari APBN 2018 mengalir ke Kabupaten Lampung Tengah.
Ternyata bukan hanya untuk Lampung Tengah saja. Yaya juga menerima fee dalam pengurusan DAK dan DID untuk daerah lain.
Hakim membeberkan daftar daerah yang telah mengajukan proposal dan memberikan fee kepada Yaya Purnomo terkait pemulusan anggaran DAK maupun DID. Berikut daftar daerah tersebut :