Iqbal mengatakan Polri terus berkomitmen memberantas penyebaran hoaks sekaligus untuk mendinginkan suasana politik jelang Pemilu 2019. Polisi tetap netral dalam Pemilu.
“Polisi tampil sebagai oase untuk mendinginkan situasi politik yang ada," ujarnya.
Sementara Kepala Biro Misi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Krishna Mukti menjelaskan, penyebaran hoaks yang ancaman pidananya diatur dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Selain menyebarkan berita bohong, UU itu juga melarang penyadapan dan pencemaran nama baik. Khrisna pun mencontohkan pelanggaran UU ITE yang mungkin dilakukan mahasiswa.
"Kamu upload dosen dari belakang, dosen ini orangnya gini, disebar. Dosen ngadu, pelaku ditangkap nangis. Ini sudah dikasih tahu Pak KM, dilarang," ujar Krishna.
(Salman Mardira)