Ke 30 napi yang mendapat remisi Imlek tersebut tersebar Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. Paling banyak di Bangka Belitung yakni 17 napi.
Menurut Utami, pemberian remisi khusus Imlek kali ini berhasil mengurangi pengeluaran anggaran negara Rp12.348.000 dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp14.700 per orang.
Selain itu, proses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan karena diselenggarakan secara online dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Pengajuan usulan remisi ini kan berasal dari pelbagai wilayah di Indonesia. Di era revolusi industri 4.0 seperti saat ini tentunya penggunaan teknologi informasi harus semakin dioptimalkan,” ujarnya.