Berkah Imlek, 30 Napi Dapat Remisi Khusus

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 05 Februari 2019 06:00 WIB
ilustrasi (Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Hari Raya Imlek 2019 kepada kepada 30 narapidana (napi) beragama Konghucu di seluruh Indonesia. Mereka mendapatkan potongan masa hukuman bervariasi.

Delapan napi mendapat remisi 15 hari, 18 orang dapat remisi satu bulan dan sisanya mendapat remisi satu bulan 15 hari. Total napi pemeluk

Konghucu di Indonesia 65 orang, tapi hanya 30 orang yang memenuhi syarat dapat remisi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemberian remisi tersebut diharapkan membuat para napi lebih baik dan religius.

“Meningkatkan rasa toleransi antarumat beragama,” ujarnya, Selasa (5/2/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya