Terlibat Narkoba, Selebgram Reva Alexa Diringkus Polisi

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 06 Februari 2019 13:43 WIB
Reva Alexa (Foto: Istimewa)
Share :


Sebelum reva, polisi juga menangkap pencipta lagu dangdut Yanto Sari lantaran terkait penyalahgunaan narkotika. Penangkapan itu dilakukan pada Senin 4 Februari 2019.

"Ya benar, Subdit I Ditresnarkoba menangkap empat orang, salah satunya adalah pencipta lagu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Rabu (6/1/2019).

Selain Yanto, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya yakni Romy Patti Selano alias Ade, Yudi Sudarso, dan Mike Adriyani alias Indri. Romy sendiri berprofesi sebagai aransemen musik.

Keempatnya diringkus di dua lokasi yang berbeda. Yanto ditangkap bersama Romy Patti Selano di depan ruko Puri Sentra Niaga Jalan Seulawah Blok D No.63 Kelurahan Cipinang Melayu Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya