JAKARTA - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh anak buahnya di Polri menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut ternyata tidak hanya berlaku di lingkungan Polri.
Suyudi yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan kebijakan serupa turut diberlakukan bagi pegawai BNN.
"Begitu juga di BNN RI juga sudah dikeluarkan peraturan untuk pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri dan BNN. Ya, seperti itu," kata Suyudi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Diketahui, Suyudi menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Melalui surat edaran itu, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.