JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditangani Polda Metro Jaya telah naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
"KPK mendapatkan informasi perkembangan terbaru dari tim Polda, bahwa setelah bukti visum didapatkan, perkara penganiayaan terhadap pegawai KPK yang sedang bertugas ditingkatkan statusnya ke penyidikan," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).
Dengan mulai disidiknya kasus itu, kata Febri, semakin membuktikan bahwa benar adanya pidana pengeroyokan terhadap pegawai KPK. Terlebih, sangkaan itu diperkuat dengan bukti-bukti pendukung.
"Sebagaimana yang kami sampaikam sebelumnya bukti kuat yang dapat digunakan untuk membuktikan adanya penganiayaan adalah bukti medis berupa visum, rekam medis atau bukti sejenis. Jadi, bukan berdasarkan foto atau gambar yang beredar," tuturnya.
KPK lantas mengapresiasi cepatnya proses hukum oleh Polda Metro Jaya dengan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Dirinya meyakini, penyidik Polda Metro telah mengantongi bukti kuat adanya penganiayaan terhadap pegawai lembaga antirasuah itu.
"Ini berarti penyidik telah punya bukti bahwa diduga penganiayaan terhadap pegawai KPK yang sedang bertugas memang terjadi. Tinggal dalam proses penyidikan dilakukan upaya-upaya mencari tersangka," ujar Febri.