Sebelumnya, Presiden Jokowi dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membahas rencana restrukturisasi 60 jabatan perwira tinggi TNI melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016.
"Yang penting juga saya sampaikan mengenai restrukturisasi di TNI. Akan ada jabatan untuk perwira tinggi baru sebanyak 60 ruang," katanya.
Presiden Jokowi menambahkan, ruang-ruang kosong tersebut dapat diisi dari mulai perwira menengah berpangkat kolonel sehingga naik ke jabatan perwira tinggi. Sehingga, akan ada sedikitnya 60 jabatan bagi perwira tinggi yang baru.
"Bisa diisi dari kolonel untuk naik ke jabatan bintang. Jadi, ada 60 jabatan bintang baik 1, 2, dan 3," kata Presiden.