JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengatakan, tidak akan ada fungsi ganda TNI/Polri dalam rencana restrukturisasi di tubuh TNI dan Polri. Dulu fungsi ganda itu disebutnya sebagai dwifungsi ABRI.
"Tidak ada itu (dwifungsi), karena itu berdasarkan undang-undang, undang-undangnya sudah lama. Jangan lagi dipersepsikan macam-macam, 'on the track' semua, hanya penegasan saja dan sudah jalan," kata Syafruddin di Kantor Wakil Presiden Jakarta seperti dikutip dari Antaranews.com, Kamis (7/2/2019).
Syafruddin menyebutkan mekanisme dan pengaturan tentang jabatan sipil untuk perwira TNI dan Polri sudah ada di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"UU TNI dan UU Polri itu mengamanatkan pejabat TNI dan Polri menempati di kementerian dan lembaga. Sesuai dengan undang-undang yang mengatur, ada 15 kementerian dan lembaga, antara lain Kemenko Polhukam, Kemenhan, Lemhanas, BNPB," katanya.
(Baca Juga: Ratusan Jenderal dan Kolonel "Menganggur", Ada Apa dengan TNI?)