Laporan PA 212 terhadap Ketum PSI Dinilai Tak Perlu Ditindaklanjuti

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 07 Februari 2019 21:16 WIB
Korlabi laporkan Ketum PSI ke Bareskrim. (Foto : Muhamad Rizky/Okezone)
Share :

(Baca Juga : Ketum PSI dan Ketua BTP Dilaporkan ke Bareskrim Polri)

Sebelumnya, Grace dilaporkan karena diduga memberikan pernyataan yang menentang syariat Islam dengan melarang kadernya berpoligami.

"Dilarang umat Islam untuk menghujat apalagi melarang syariat yang di Indonesia dilindungi oleh pancasila. Pernyataan Grace Natalie ini telah menyinggung pancasila, menyinggung agama, menyinggung unsur golongan, melakukan hatespeech secara terbuka di media elektronik," ujar Sekjen Koordinator Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).

(Baca Juga : Polisi Diminta Hati-Hati Tangani Kasus Agama di Tahun Politik)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya