Laporan PA 212 terhadap Ketum PSI Dinilai Tak Perlu Ditindaklanjuti

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 07 Februari 2019 21:16 WIB
Korlabi laporkan Ketum PSI ke Bareskrim. (Foto : Muhamad Rizky/Okezone)
Share :

JAKARTA – Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menilai laporan Persatuan Alumni (PA) 212 terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie tidak bisa ditinjaklanjuti. Alasannya karena sikap PSI menolak poligami merupakan kebebasan berpendapat.

"Kalau itu tidak bisa. Setuju atau tidak setuju adalah kebebasan seseorang, entah agama apa pun apakah Islam atau bukan, apakah dia beriman atau tidak, itu urusan masing-masing," katanya saat dihubungi, Kamis (7/2/2019).

Dia menjelaskan, sikap menolak poligami tidak bisa diartikan melakukan penodaan terhadap ajaran agama tertentu. Sebab setiap orang berhak memiliki pandangan masing-masing mengenai poligami.

"Saya kira itu bagian dari kebebasan. Orang tidak bisa dikatakan sebagai penghinaan itu bagian dari kebebasan orang orang untuk memilih atau kebasan untuk berpendapat," ucapnya.

Mudzakir mengatakan, sebaiknya laporan PA 212 tidak perlu ditindaklanjuti. Terkecuali jika Grace menggunakan kata-kata yang meremehkan konsep poligami menurut ajaran agama tertentu.

"Saran saya itu bagian dari hak seseorang enggak usah diproses secara hukum. Konteks harus jelas, kalau mencaci maki poligami bisa juga masuk. Harus dilihat konteks," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya