Sidang PLTU Riau-1, Tiga Saksi Dihadirkan untuk Idrus Marham

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 07 Februari 2019 22:03 WIB
Idrus Marham (Foto: Okezone)
Share :

Atas perbuatannya itu, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, Eni Saragih mengakui menerima uang dari Kotjo untuk kebutuhan pribadi dan Munaslub Golkar, serta operasional pilkada di Temanggung. Namun, kesaksian Eni diprotes Idrus karena terkesan ragu-ragu dalam bersaksi, dan kerap mencatut namanya.

Sementara dalam surat dakwaan Idrus, JPU KPK menyebut pemberian uang dari Kotjo ke Eni, karena ingin mendapatkan bantuan untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

(Baca Juga: Eni Saragih Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp10,3 Miliar & SGD40 Ribu)

Proyek itu rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa Kotjo.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya