JAKARTA - Idrus Marham kembali menjalani sidang lanjutan dugaan suap PLTU Riau-I di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ada tiga saksi yang dihadirkan.
Ketiganya Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Rudi Herlambang, Direktur Operasional PT PJBI (Investori) Dwi Hartono dan Direktur Utama PT PJB (Pembangkit Jawa Bali) Iwan Agung Firsantara.
Rudi dalam kesaksiannya mengakui pernah dihubungi mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Ia dihubungi terkait proyek PLTU Riau-1 atas permintaan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
"Saya hanya terima telepon, kemudian beliau memperkenalkan diri ke saya, "Saya Eni," kata Rudi mengingat saat dirinya dihubungi Eni, Kamis (7/2/2019).
(Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Eni Saragih: Saya Hanya Diperintah)
Rudi tidak mengerti kalau ada bantuan atau fasilitasi dari pihak lain, dan kemudian Eni meminta Rudi menghubungi dirinya jika mendapat kendala dalam pengurusan proyek sekira Rp12.83 triliun itu. "Terus kalau ada kesulitan coba telefon saya," tutur Rudi, seperti diucapkan Eni.
Rudi mengatakan, tertarik proyek tersebut karena PT Samantaka memiliki sumber daya batubara pada 2014 sebanyak 201 juta metrik ton dengan cadangan 50 juta metrik ton. Ditambah lagi, pemerintah menggiatkan program listrik 35 ribu megawatt, yang 10 megawatt-nya diserahkan ke swasta.
Rudi menambahkan, kalau dirinya hanya mengenal Kotjo, dan tidak mengenal Idrus Marham. Ia pun tak tahu peran Idrus dalam proyek tersebut.
Namun, diakuinya, kalau Kotjo dan Idrus saling kenal. Hal serupa juga diutarakan dua saksi lainnya, yakni Dwi Hartono Iwan Agung Firsantara. Kendati disebutkan kalau Idrus diduga menerima Rp2,25 miliar dari Kotjo.
Atas perbuatannya itu, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui, Eni Saragih mengakui menerima uang dari Kotjo untuk kebutuhan pribadi dan Munaslub Golkar, serta operasional pilkada di Temanggung. Namun, kesaksian Eni diprotes Idrus karena terkesan ragu-ragu dalam bersaksi, dan kerap mencatut namanya.
Sementara dalam surat dakwaan Idrus, JPU KPK menyebut pemberian uang dari Kotjo ke Eni, karena ingin mendapatkan bantuan untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
(Baca Juga: Eni Saragih Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp10,3 Miliar & SGD40 Ribu)
Proyek itu rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa Kotjo.
Kotjo menemui Setya Novanto, yang kala itu menjabar Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Golkar. Novanto diharapkan dapat mempertemukannya dengan Dirut PLN Sofyan Basyir.
Novanto kemudian mempertemukan Kotjo dengan Eni yang duduk di Komisi VII DPR. Sementara Idrus tak pernah ingin dilibatkan Novanto dalam pertemuan itu.
Namun, nama Idrus kerap disebut-sebut Eni dalam pertemuannya dengan Kotjo dan PLN. Bahkan, Kotjo juga mengaku tak pernah memberikan apa pun kepada Idrus.
Sejauh ini, kasus tersebut telah menjerat Eni dengan tuntutan 8 tahun penjara, dan Kotjo sudah divonis 2 tahun penjara.
(Arief Setyadi )