SURABAYA - Terdakwa pencemaran nama baik, Ahmad Dhani, keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019). Politisi Gerindra ini pun akan mengajukan eksepsi pada sidang kedua, Selasa 12 Februari 2019.
Keberatan itu disampaikan kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Prasetyo. Sebab, dakwaan terhadap kliennya tidak jelas.
"Jelas kita eksepsi. Sesuai dengan yang ada di KUHAP, kalau dakwaan dirasa tidak jelas dan menyangkut mengadili, kita harus eksepsi," terang Aldwin, Kamis (7/2/2019).
(Baca Juga: Berkaos Tahanan Politik, Ahmad Dhani Jalani Sidang di Surabaya)