Menurut Aldwin, JPU menyampaikan dakwaan tidak jelas alias kabur. Namun, pihaknya belum bisa menjelaskan dengan detail materi eksepsi yang bakal diajukan pada sidang berikutnya.
"Kita akan mengkritisi isi dakwaan. Nota-nota keberatan juga akan kita sampaikan nanti. Apalagi ini tidak masuk dalam pasal yang dituduhkan," kata Aldwin.
Pada sidang perdana Ahmad Dhani Prasetyo, JPU Rachmat Hari Basuki membacakan dakwaannya yakni terdakwa dinilai melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Tahun 2016 tentang Pencemaran Nama Baik.
Terdakwa didakwa dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (Baca Juga: Kubu Jokowi: Keliru Jika Kasus Ahmad Dhani Dianggap Kriminalisasi Hukum)
(Arief Setyadi )