Seharusnya, ungkap Taufik, sebelum di limpahkan, Bawaslu lebih dahulu memberitahukan atau kesimpulan dari Bawaslu bahwa mereka yang terperiksa atau teradu (karena itu suatu pengaduan) melanggar pasal seperti apa, namun tidak disebutkan.
"Tahu-tahu di Kepolisian dia disangkakan melanggar pasal ini, pasal itu dan sebagainya," ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih terus dilakukan. Sebelumnya, Slamet Maarif telah diperiksa Bawaslu Solo terkait laporan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi - Ma'ruf Amin Solo, Her Suprabu terkait orasinya yang dinilai bernuansa kampanye untuk pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto -Sandiaga Uno.
(Fiddy Anggriawan )