SOLO - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif hari ini memenuhi pemanggilan penyidik Polresta Solo untuk menjalani pemeriksaan atas pelaporan Bawaslu Kota Solo.
Pihak Bawaslu akhirnya melaporkan Ketua Umum Alumni (PA) Slamet Maarif berdasarkan hasil pembahasan tim ada unsur kampanye dalam Tabligh Akbar PA 212 di Gladag, pada Minggu 13 Januari 2019.
Pantauan Okezone, kedatangan Ketua Umum Alumni (PA) Slamet Maarif ke Mapolresta Solo tidak sendirian. Sejumlah tokoh di antaranya Mahendradatta dan Amien Rais ikut mendampingi.
(Baca Juga: Diperiksa Bawaslu, Ketua Panitia Tablig Akbar PA 212 Kooperatif)
Bahkan ratusan massa yang berasal dari berbagai elemen muslim pun ikut menggelar aksi. Panasnya terik matahari tak menyurutkan semangat massa untuk tetap berorasi didepan Mapolres.
Koordinator Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC), M Taufiq mengatakan pihaknya diberi kepercayaan untuk memberikan pendampingan hukum terhadap Slamet Maarif selama menjalani pemeriksaan.
Taufik menilai pemanggilan polisi kepada Slamet Maarif ini penuh kejanggalan. Pasalnya, dalam pelaporan tersebut, pihak Bawaslu tidak menyebut pasal yang disangkakan pada Ketua Umum PA 212 ini.
"Seharusnya penetapan pasal tersebut berasal dari KPU. Namun ini yang menetapkan pasal justru dari pihak Kepolisian," kata Taufik, Kamis (7/2/2019).
Taufik menambahkan ada dua kecacatan dalam kasus pemanggilan tersebut. Pertama, cacat formal dan kedua cacat matriil. Untuk cacat formal karena suatu perkara pemilu dan yang dilaporkan oleh ketua tim Pemenangan Daerah paslon 01 adalah perkara delik khusus atau kejahatan khusus yang tunduknya dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, baik itu masalah kampanye, pemasangan gambar dan sebagainya.
"Muncullah satu pertanyaan, ini kaitannya dengan UU ITE atau pelanggaran terkait UU Pemilu. Dalam tabligh akbar sudah dimintai keterangan Bawaslu, namun saat itu tidak disebutkan kesalahan spesifiknya apa," ujarnya.
(Baca Juga: Ketua PA 212 Slamet Maarif Ikut Pertemuan PKS, PAN, dan Gerindra?)
Seharusnya, ungkap Taufik, sebelum di limpahkan, Bawaslu lebih dahulu memberitahukan atau kesimpulan dari Bawaslu bahwa mereka yang terperiksa atau teradu (karena itu suatu pengaduan) melanggar pasal seperti apa, namun tidak disebutkan.
"Tahu-tahu di Kepolisian dia disangkakan melanggar pasal ini, pasal itu dan sebagainya," ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih terus dilakukan. Sebelumnya, Slamet Maarif telah diperiksa Bawaslu Solo terkait laporan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi - Ma'ruf Amin Solo, Her Suprabu terkait orasinya yang dinilai bernuansa kampanye untuk pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto -Sandiaga Uno.
(Fiddy Anggriawan )