Koordinator Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC), M Taufiq mengatakan pihaknya diberi kepercayaan untuk memberikan pendampingan hukum terhadap Slamet Maarif selama menjalani pemeriksaan.
Taufik menilai pemanggilan polisi kepada Slamet Maarif ini penuh kejanggalan. Pasalnya, dalam pelaporan tersebut, pihak Bawaslu tidak menyebut pasal yang disangkakan pada Ketua Umum PA 212 ini.
"Seharusnya penetapan pasal tersebut berasal dari KPU. Namun ini yang menetapkan pasal justru dari pihak Kepolisian," kata Taufik, Kamis (7/2/2019).
Taufik menambahkan ada dua kecacatan dalam kasus pemanggilan tersebut. Pertama, cacat formal dan kedua cacat matriil. Untuk cacat formal karena suatu perkara pemilu dan yang dilaporkan oleh ketua tim Pemenangan Daerah paslon 01 adalah perkara delik khusus atau kejahatan khusus yang tunduknya dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, baik itu masalah kampanye, pemasangan gambar dan sebagainya.
"Muncullah satu pertanyaan, ini kaitannya dengan UU ITE atau pelanggaran terkait UU Pemilu. Dalam tabligh akbar sudah dimintai keterangan Bawaslu, namun saat itu tidak disebutkan kesalahan spesifiknya apa," ujarnya.
(Baca Juga: Ketua PA 212 Slamet Maarif Ikut Pertemuan PKS, PAN, dan Gerindra?)