9 Kementerian Teken MoU Awasi Penyelenggaraan Umrah

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 08 Februari 2019 11:44 WIB
Kemenag MoU (Foto: Istimewa)
Share :

Lebih lanjut, Lukman menjelaskan isi MoU tersebut meliputi pertukaran data dan/atau informasi, pencegahan, pengawasan, pelindungan, penanganan, dan pembentukan satuan tugas.

"Mulai hari ini, para pihak dalam nota kesepahaman ini bisa melakukan pertukaran data dan/atau informasi di bidang pencegahan, pengawasan, pelindungan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Ditambahkan Lukman, dari MoU ini nantinya akan membentuk satuan tugas pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah yang diambil dari ke sembilan kementerian dan Lembaga Negara.

"Keanggotaan Satuan Tugas berdasarkan usulan para pihak dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia," tambah Lukman.

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim mengatakan MoU yang dilakukan sembilan kementerian dan lembaga negara ini, nantinya akan melakukan koordinasi dengan para pejabat di level teknis untuk menyusun format kerja sama.

"Kami tentu akan fokus pada upaya memberikan pelindungan kepada masyarakat yang melaksanakan perjalanan ibadah umrah. Harapannya, permasalahan umrah bisa ditekan dan masyarakat bisa beribadah dengan tenang, Insya Allah sebelum tiga bulan, Perjanjian Kerja Sama sudah selesai sehingga nota kesepahaman ini bisa lebih operasional," kata Arfi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya