9 Kementerian Teken MoU Awasi Penyelenggaraan Umrah

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 08 Februari 2019 11:44 WIB
Kemenag MoU (Foto: Istimewa)
Share :

JAKARTA - Sembilan Kementerian dan Lembaga Negara melakukan nota kesepahaman terkait Pencegahan dan pengawasan, Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah.

Dalam MoU tersebut melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham, Kemkominfo, Polri, PPATK dan Badan Perlindungan Konsumen.

Menteri Agama, Lukman Hakim menuturkan MoU ini merupakan babak baru dalam penyelengaraan ibadah umrah.

"Nota Kesepahaman ini menjadi babak baru pembinaan penyelenggaraan umrah. Tujuannya, sebagai pedoman sinergi bagi para pihak dalam rangka pencegahan, pengawasan, pelindungan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah," kata Lukman di Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).

Baca Juga: Menag Lukman Hakim Dinobatkan Sebagai Tokoh Moderasi Nasional


Lebih lanjut, Lukman menjelaskan isi MoU tersebut meliputi pertukaran data dan/atau informasi, pencegahan, pengawasan, pelindungan, penanganan, dan pembentukan satuan tugas.

"Mulai hari ini, para pihak dalam nota kesepahaman ini bisa melakukan pertukaran data dan/atau informasi di bidang pencegahan, pengawasan, pelindungan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Ditambahkan Lukman, dari MoU ini nantinya akan membentuk satuan tugas pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah yang diambil dari ke sembilan kementerian dan Lembaga Negara.

"Keanggotaan Satuan Tugas berdasarkan usulan para pihak dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia," tambah Lukman.

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim mengatakan MoU yang dilakukan sembilan kementerian dan lembaga negara ini, nantinya akan melakukan koordinasi dengan para pejabat di level teknis untuk menyusun format kerja sama.

"Kami tentu akan fokus pada upaya memberikan pelindungan kepada masyarakat yang melaksanakan perjalanan ibadah umrah. Harapannya, permasalahan umrah bisa ditekan dan masyarakat bisa beribadah dengan tenang, Insya Allah sebelum tiga bulan, Perjanjian Kerja Sama sudah selesai sehingga nota kesepahaman ini bisa lebih operasional," kata Arfi.

Baca juga: Kemenag Kumpulkan Rp36 Miliar untuk Korban Bencana di NTB dan Sulteng


Untuk diketahui, data Kemenag mencatat, jumlah jemaah umrah 1440H saja, bulan September 2018 hingga Januari 2019, mencapai 508.180 jemaah.

Adapun tiga tahun sebelumnya, jumlahnya tidak pernah kurang dari 500ribu. Tahun 1437H, total sebanyak 677.509 jemaah. Tahun 1438H jumlahnya meningkat hingga mencapai 858.933 jemaah.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya