JAKARTA - Penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri merampungkan berkas perkara penyidikan tersangka kasus dugaan skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia. Berkas itu nantinya akan dikirim ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Satgas Antimafia hari ini berkas perkara sudah siap dilimpahkan ke JPU," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono dikantornya, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2019).
Syahar mengungkapkan, pelimpahan berkas perkara itu meliputi dari enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah itu, Syahar menjelaskan, pihaknya membagi dalam lima berkas.
Kendati begitu, Syahar belum mau merinci siapa saja berkas lima tersangka yang dilimpahkan ke JPU itu.
"Dari 6 tersangka yang ditahan, ada 5 berkas perkara hari ini siap dikirim ke JPU," ujar Syahar.
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor. Mereka adalah mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal.
Kemudian, Satgas Antimafia Bola Polri kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia. Tak hanya itu, polisi juga telah menetapkan eks manajer PS Mojokerto Vigit Waluyo dalam perkara ini.
(Khafid Mardiyansyah)