Diteken 48.000 Orang, Petisi Tolak Remisi Pembunuh Wartawan Diserahkan ke Kemenkumham

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 08 Februari 2019 17:37 WIB
Ketua AJI Indonesia Abdul Manan (kanan) menyerahkan petisi dukungan cabut remisi Susrama ke Dirjen Pas Sri Puguh Budi Utama (kiri) di Kantor Ditjen Pas, Jakarta (Arie DS/Okezone)
Share :

JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyerahkan ‎petisi penolakan pemberian remisi terhadap Nyoman Susrama, dalang pembunuh wartawan AA Nerendra Prabangsa di Bali, ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham. Petisi online itu ditandatangani oleh 48.000 orang.

Petisi itu digalang AJI sebagai respons keras atas pemberian remisi terhadap Susrama yang divonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti membunuh Prabangsa, wartawan Radar Bali, bersama delapan anak buahnya.

Dengan adanya remisi, hukuman Susrama yang merupakan bekas caleg PDIP, kini jadi 20 tahun penjara.

AJI bersama elemen sipil lainnya menolak pemberian remisi kepada Susrama. Jurnalis di seluruh Indonesia ikut turun ke jalan menentang kebijakan tersebut.

"Kami meminta Presiden (Jokowi) revisi Keppres (remisi) Susrama,” kata Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan di sela menyerahkan petisi tolak remisi Susrama di Kantor Ditjen Pas Kemenkumham, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).

Dirjen Pas, Sri Puguh Budi Utami menerima langsung petisi dari AJI.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya