Sri Puguh mengakui, dirinya sudah menerima perintah dari Menkumham Yasonna Hamonganan Laoly untuk mengkaji ulang pemberian remisi terhadap Susrama.
Hasil kajiannya nanti akan diserahkan ke Mensesneg untuk dilakukan pembatalan. “Proses sudah berlangsung," kata Sri Puguh.
Sri Puguh menyatakan pemerintah segera bersikap atas penolakan remisi Susrama.
"Mekanismenya sudah ditempuh, proses sudah dijalankan. Harapan kami, Keppres pembatalan khusus untuk pemberian remisi kepada Susrama, perubahan dari pidana seumur hidup menjadi sementara 20 tahun itu bisa segera diterbitkan," terangnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pemberian remisi terhadap terpidana Susrama yang tertuang dalam Keppres Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penajara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara, pada 7 Desember 2018.
(Baca juga: Jokowi Didesak Cabut Remisi Pembunuh Wartawan, Menkumham: Tak Ada Urusan dengan Presiden)