Diteken 48.000 Orang, Petisi Tolak Remisi Pembunuh Wartawan Diserahkan ke Kemenkumham

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 08 Februari 2019 17:37 WIB
Ketua AJI Indonesia Abdul Manan (kanan) menyerahkan petisi dukungan cabut remisi Susrama ke Dirjen Pas Sri Puguh Budi Utama (kiri) di Kantor Ditjen Pas, Jakarta (Arie DS/Okezone)
Share :

Sri Puguh mengakui, dirinya ‎sudah menerima perintah dari Menkumham Yasonna Hamonganan Laoly untuk mengkaji ulang pemberian remisi terhadap Susrama.

Hasil kajiannya nanti akan diserahkan ke Mensesneg untuk dilakukan pembatalan. “Proses sudah berlangsung," kata Sri Puguh.

Sri Puguh menyatakan pemerintah segera bersikap atas penolakan remisi Susrama.

"Mekanismenya sudah ditempuh, proses sudah dijalankan. Harapan kami, Keppres pembatalan khusus untuk pemberian remisi kepada Susrama, perubahan dari pidana seumur hidup menjadi sementara 20 tahun itu bisa segera diterbitkan," terangnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani ‎pemberian remisi terhadap terpidana Susrama yang tertuang dalam Keppres Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penajara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara, pada 7 Desember 2018.

(Baca juga: Jokowi Didesak Cabut Remisi Pembunuh Wartawan, Menkumham: Tak Ada Urusan dengan Presiden)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya