Susrama satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringanan hukuman dari pemerintah.
Susrama divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, pada Februari 2010. Susrama terbukti jadi otak pembunuh Prabangsa.
(Baca juga: Kemenkumham Akui Lalai dalam Pemberian Remisi untuk Pembunuh Wartawan Bali)
Prabangsa dibunuh karena menulis berita indikasi korupsi dan penyelewengan yang diduga melibatkan Susrama.
Susrama dkk menculik Prabangsa lalu menghabisinya. Jasad korban dibuang ke laut.
(Salman Mardira)