Diteken 48.000 Orang, Petisi Tolak Remisi Pembunuh Wartawan Diserahkan ke Kemenkumham

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 08 Februari 2019 17:37 WIB
Ketua AJI Indonesia Abdul Manan (kanan) menyerahkan petisi dukungan cabut remisi Susrama ke Dirjen Pas Sri Puguh Budi Utama (kiri) di Kantor Ditjen Pas, Jakarta (Arie DS/Okezone)
Share :

Susrama satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringanan hukuman dari pemerintah.

Susrama divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, pada Februari 2010. Susrama terbukti jadi otak pembunuh Prabangsa.

(Baca juga: Kemenkumham Akui Lalai dalam Pemberian Remisi untuk Pembunuh Wartawan Bali)

Prabangsa dibunuh karena menulis berita indikasi korupsi dan penyelewengan yang diduga melibatkan Susrama.

Susrama dkk menculik Prabangsa lalu menghabisinya. Jasad korban dibuang ke laut.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya