Baca: Videonya Viral, Motor yang Dirusak Pria di Tangsel Ternyata Bodong
Polisi menyatakan perbuatan Adi yang merusak sepeda motornya tak bisa dijerat oleh ketentuan perundangan.
"Masih kita formulasikan," ungkap AKP Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel kepada Okezone, Kamis (7/2/2019).
"Penyelidikan masih berjalan. Nanti kita jelaskan," lanjut dia.
Petugas mengamankan sepeda motor bernomor Polisi B 6395 GLW itu ke Mapolres Tangsel. Kondisi fisik bagian luarnya hancur mencapai sekira 90 persen. Kendaraan tersebut sudah tidak bisa dinyalakan. Diduga ada korsleting dan kerusakan di bagian kelistrikan.
(Rachmat Fahzry)