Videonya Viral, Pria Perusak Motor dan Pembakar STNK di Tangsel Dijadikan Tersangka

Hambali, Jurnalis
Jum'at 08 Februari 2019 11:49 WIB
Kondisi Sepeda Motor Honda Scoopy Bernomor Polisi B 6395 GLW yang Hancur Setelah Dirusak Pengendaranya karena Menolak Ditilang saat Terparkir di Halaman Polres Tangsel (foto: Hambali/Okezone)
Share :

TANGERANG SELATAN- Ulah tak terpuji Adi Saputra (20) yang merusak sepeda motor serta membakar STNK-nya hingga viral di media sosial berbuntut panjang. Polisi langsung memeriksanya di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (8/2/2019).

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menuturkan, AS masih menjalani pemeriksaan lanjutan soal kepemilikan sepeda motor yang dirusaknya Kamis 7 Januari 2019, kemarin. Hasil sementara mengarah pada tindakan pidana sebagaimana tertera dalam Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

(Baca Juga: Viral Pria di Tangsel Ngamuk Sambil Rusak Motor karena Tak Mau Ditilang) 

   Adi Saputra (20) Pria yang Merusak Motor dan Membakar STNK karena Menolak Ditilang (foto: Ist)

"Dijadikan tersangka, untuk sementara ini Pasal 480 KUHP, tapi masih kita kembangkan," katanya di Mapolsek Ciputat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya