Polisi Tes Kejiwaan Pria yang Rusak Motor dan Bakar STNK di Tangsel

Hambali, Jurnalis
Jum'at 08 Februari 2019 15:20 WIB
Adi Saputra, pria yang rusak motor dan bakar STNK ditetapkan tersangka terkait dugaan penadahan. (Foto : Hambali/Okezone)
Share :

TANGERANG SELATAN – Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Adi Saputra (20), pria yang merusak sepeda motor dan membakar STNK sebagai tersangka. Pria yang viral di media sosial karena ulahnya itu akan menjalani tes kejiwaan, setelah sebelumnya pada Jumat (8/2/2019) pagi telah menjalani cek urine.

Adi Saputra diperiksa di Mapolres Tangsel sejak pagi tadi. Polisi lantas menetapkannya sebagai tersangka atas pasal berlapis, termasuk tuduhan tentang penadahan sebagaimana dijelaskan Pasal 480 KUHP.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif termasuk dengan mengecek kejiwaan pelaku yang bersikap di luar perilaku normal.

"Arahnya ke sana karena ini masih kita kembangkan. Baru kita tetapkan sebagai tersangka. Nanti akan kita cek juga kejiwaannya," ucap Ferdy.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya