"Jadi ditelusuri plat nomor itu, ternyata milik orang lain yang mengaku motornya digadai kepada orang lain 6 bulan lalu. Namun saat akan ditebus, penerima gadainya tak bisa dihubungi hingga saat ini," sambungnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka Adi Saputra, dilanjutkan Ferdy, motor itu diperolehnya dengan membeli langsung atau Cash On Delivery (COD) melalui Facebook seharga Rp3 juta.
"Tersangka ini membeli di Facebook seharga Rp3 juta, dapat motor dan STNK," pungkas Ferdy.
(Khafid Mardiyansyah)