Rusak Motor dan Bakar STNK, Adi Saputra Terancam 6 Tahun Penjara

Hambali, Jurnalis
Jum'at 08 Februari 2019 18:13 WIB
Adi Saputra, Pria yang Merusak Motor dan Membakar STNK karena Menolak Ditilang Kini Jadi Tersangka Kasus Penadahan di Polres Tangsel (foto: Hambali/Okezone)
Share :

TANGERANG SELATAN - Polisi menetapkan Adi Saputra (20) sebagai tersangka atas sejumlah Pasal berlapis. Pria yang merusak sepeda motor serta membakar STNK-nya karena kesal ditilang itu membeberkan kepada petugas alasan dia melakukan perbuatannya tersebut.

Menurut Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, pelaku membeli sepeda motor bodong itu seharga Rp3 juta melalui Facebook. Uangnya diperoleh dengan bersusah payah dari menabung sebagai penjual kopi di Pasar Modern BSD.

(Baca Juga: 5 Fakta Pria Rusak Motor karena Tak Terima Ditilang, Nomor 4 Sungguh Terlalu) 

Kondisi Sepeda Motor Honda Scoopy Bernomor Polisi B 6395 GLW saat Terparkir di Mapolres Tangsel (foto: Hambali/Okezone)

"Kenapa tersangka bersikap reaktif saat ditilang? Karena yang bersangkutan selama ini untuk membeli sepeda motor dengan cara mengumpulkan uang dalam waktu yang cukup lama. Sehingga tersangka sedih dan marah saat ditilang," kata Ferdy di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).

Adi sendiri ditilang lantaran melanggar banyak aturan dalam berlalu lintas, di antaranya melawan arus, tak mengenakan helm, serta tak membawa kelengkapan surat kendaraan. Meski oleh petugas telah diberikan penjelasan, namun Adi tetap mendesak agar tak ditilang.

Polisi yang bertugas tak bergeming dan tetap memberi tilang, karena mengetahui jika pengendara tersebut jelas melanggar peraturan. Sontak tanpa diduga, Adi mengamuk dihadapan petugas. Sepeda motornya dirusak dan dihancurkan menggunakan batu besar.

Selain itu, Adi yang nampak kesetanan sempat menghardik petugas yang merekam kejadian menggunakan kamera handphone. Hebatnya, petugas tak terpancing. Bahkan Bripka Oki dengan tenang tetap menulis keterangan pada kertas tilang yang dibawanya.

"Ancaman maksimalnya 6 tahun penjara," ujar Ferdy.

(Baca Juga: Videonya Viral, Pria Perusak Motor dan Pembakar STNK di Tangsel Dijadikan Tersangka) 

Honda Scoopy yang dikendarai Adi nampak masih terparkir di halaman belakang Mapolres Tangsel. Kondisinya nyaris tinggal bagian rangka disertai kabel-kabel yang masih menempel. Sedangkan bagian bodi luar telah tercopot dan hanya sedikit menyisakan patahan.

Kondisi sepeda motor bernomor Polisi B 6395 GLW itu terlihat hancur pada bagian bodi, kerusakannya mencapai sekira 90 persen. Kendaraan tersebut tak dapat pula dinyalakan. Diduga ada korsleting dan kerusakan di bagian kelistrikan.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya