KPAI Koordinasi dengan Polisi Tangani Kasus Threesome di Pancoran

Muhamad Rizky, Jurnalis
Sabtu 09 Februari 2019 08:45 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

"Jadi, korban ini anak kandung dari si M. M ini cerai sama ayah kandung korban, SI 8 tahun lalu. Dia menikah lagi dengan RT ini sudah tiga tahunan," kata Kompol Andi Sinjaya Ghalib.

 (Baca juga: Ingin Hilangkan Roh Halus, Pasutri Ini Ajak Kedua Anaknya Berhubungan Badan)

Hubungan seks bertiga sudah dilakukan sejak Oktober 2018 hingga Januari 2019. Andi mengungkapkan RT dan M memaksa anaknya ikut berhubungan seks bertiga lebih dari dua kali.

Perbuatan mereka berlangsung di kediaman RT dan M di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. Andi menjelaskan, ide fantasi seks bertiga bermula saat RT mengajak istrinya untuk melakukan hubungan seks threesome. Namun M mengajak malah KN untuk melakukan hal tersebut.

"Korban diimingi bakal diberikan uang Rp200 ribu, dan akan dibelikan handphone (ponsel-red) oleh ayahnya," tutur Andi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya