JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial RT (43) dan M (39) yang mengajak anaknya melakukan threesome, kini mendekam dipenjara akibat ulahnya tersebut.
Ia ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya sendiri, sebelum ditangkap ternyata ada beberapa fakta-fakta terkait dengan peristiwa tersebut, berikut Okezone merangkumnya, pada Sabtu (9/2/2019):
1. Hasut Anaknya untuk Ikut Berhubungan Seks Threesome
Kompol Andi Sinjaya Ghalib di Mapolres Metro Jakarta Selatan menjelaskan bahwa ide melakukan threesome yang dilakukan pasutri, bermula saat Rahmat (RT) mengajak Mira (M) untuk melakukan threesome, namun malah anak kandungan yang diajak untuk melakukan hal tersebut.
Perbuatan tersebut teryata dilakukan di kediaman Pasutri yang ada di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. Untuk menggoda anaknya supaya ikut berhubungan seks threesome anaknya ini akan diimingi uang sebesar Rp200 ribu serta akan dibelikan handphone (ponsel-red).
Pada saat mendengar itu sontak membuat anaknya menolak permintaan tersebut, akibatnya ia dimarahi lantaran tidak mau menuruti permintaan tersebut ayah tirinya tersebut.