RATUSAN sepeda motor berjejer di bahu jalan, tepatnya di depan Mapolres Jakarta Timur (Jaktim). Kendaraan yang terparkir ilegal itu membuat jalanan menyempit hingga menimbulkan kemacetan mulai di ruas Jalan Jatinegara Barat, Jalan Matraman Raya dan Jalan Jatinegara Timur. Pemandangan seperti itu seolah telah menjadi 'santapan' pengendara sehari-hari yang melintasi kawasan Jatinegara.
Tak hanya bahu jalan, penyalahgunaan fungsi trotoar yang menjelma menjadi tempat parkir juga marak di mana-mana. Parkir liar seolah sudah menjadi penyakit akut ibu kota yang sulit disembuhkan. Selain bahu jalan dan trotoar yang digunakan sebagai lahan parkir ilegal, lokasi tersebut juga kerap dijadikan lapak jualan para pedagang kaki lima (PKL).
Seperti yang terlihat di depan Puskesmas Kecamatan Jatinegara, Mapolres Metro Jakarta Timur dan Kantor Pos Jatinegara. Trotoar dan bahu jalan penuh sesak dijejali kendaraan bermotor yang terparkir di sana. Aturan larangan parkir di bahu jalan sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penataan Lalulintas di Ibu Kota.
Perda tersebut pada poin kedua menyebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor (ranmor) dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. Itu artinya, setiap pemilik kendaraan bermotor dilarang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan atau tempat yang tidak semestinya.
Terkait parkir liar di wilayahnya, Polres Metro Jakarta Timur turut angkat bicara. Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Diah Agustina mengakui jika memarkirkan kendaraan di bahu jalan maupun trotoar seperti yang terjadi di depan Mapolres Jakarta Timur memang dilarang. Namun, lantaran Polres Jakarta Timur sedang dalam pembangunan, pihaknya terpaksa memarkirkan kendaraan para anggota di lahan yang tidak semestinya.
"Sebenarnya enggak boleh. Cuma karena di dalam itu (Mapolres Jaktim) lagi dibangun. Jadi, sementara di sana (diparkir di luar-red)," kata Diah mengawali pembicaraan kepada Okezone, belum lama ini.
Diah juga menegaskan bahwa para juru parkir yang berjaga di sepanjang jalur tersebut resmi di bawah Dinas Perhubungan dan Pemkot Jakarta Timur. "Itu (juru parkir-red) dari dishub. Jadi, mereka itu legal," ujarnya.
Setelah pembangunan gedung Mapolres Jaktim rampung, Diah memastikan tidak akan ada parkir liar kendaraan di bahu dan trotoar jalan. "Ini bangunannya baru 40 persen. Kalau sudah selesai otomatis tidak ada lagi parkir di luar gedung," kata Diah menegaskan.
Keberadaan parkir liar ini memang seperti dilema. Ada yang merasa terbantu namun tak sedikit pula yang mengeluhkannya karena dianggap mengganggu. Salah seorang pengguna lahan parkir liar, Heru mengaku cukup terbantu dengan keberadaan lahan parkir ilegal tersebut. Menurutnya, memarkir kendaraan di luar seperti bahu jalan atau trotoar lebih praktis dan murah dari segi biaya.
"Enggak ribet, lebih praktis lah di sini," kata Heru saat ditemui di kawasan Jatinegara.
Menurutnya, dengan memarkirkan kendaraan di dalam gedung seperti mall dan sebagainya akan lebih repot, apalagi menggunakan sistem parkir elektronik (e-parking). "Repot mas, harus masuk ke dalam (Mal City Plaza Jatinegara). Udah gitu saya dengar harus pakai kartu (e-money)," tuturnya.
Hal senada diungkapkan Roni, pengendara motor yang biasa memarkir di pinggir jalan. Namun, Roni mengaku hanya akan memarkirkan motornya sembarangan jika untuk keperluan yang tidak memakan waktu lama. Dia pun memikirkan aspek keamanan motornya jika terpaksa harus dipakir di luar.
"Capek mas kalau meski parkir di dalam. Jauh dan ribet. Ini kan biasa saya parkir di sini kalau urusan cuma sebentar," kata Roni.
Sementara itu, seorang juru parkir yang kerap mangkal di kawasan Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur yang enggan mengungkap identitasnya mengklaim jika dirinya telah mengantongi izin untuk bertugas sebagai jukir. "Ini legal kok, nih seragamnya, tarif sama (Rp2 ribu untuk motor-red)," kata pemuda itu sambil menunjukkan seragamnya berwarna biru.
Dirinya mengaku mengantongi izin dari Dinas Perhubungan DKI, sehingga tidak merasa khawatir seandainya ada razia oleh petugas dishub. "Di sini aman, enggak bakal dikempesin (ban), asal jangan dikunci stang aja, biar enak rapihinnya," kata dia.
Parkir liar juga menjamur di wilayah Jakarta Pusat. Seperti yang terlihat di depan Gedung Komisi Yudisial (KY), Kantor Pertamina dan Polres Metro Jakarta Pusat. Sama saja, di sana trotoar dan bahu jalan menjelma menjadi tempat 'nangkring' kendaraan, baik mobil maupun si 'kuda besi'.
Tak pelak, setiap jam pulang kantor, arus lalulintas di kawasan tersebut nyaris lumpuh, akibat membeludaknya kendaraan yang terparkir di sana. "Di sini memang seperti ini terus, dishub juga enggak pernah nindak," ucap Leo seorang pengendara yang hampir setiap hari melintasi jalanan itu.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai pengemudi ojek online yang kerap wara-wiri di sekitaran Stasiun Pasar Senen itu mengaku belum pernah melihat ada petugas dishub berani menertibkan parkir liar di depan Mapolres Jakarta Pusat, Gedung KY, PMI maupun Kantor Pertamina. "Belum ada ceritanya dishub 'main' di sini," ujarnya.
Menyikapi alih fungsi trotoar menjadi lahan parkir liar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebenarnya telah menggelar Operasi Bulan Tertib Trotoar. Langkah itu dilakukan agar pengendara tidak memarkir kendaraannya sembarangan di trotoar. Sebab, trotoar diperuntukkan bagi para pejalan kaki.
Berdasarkan aplikasi yang terintegrasi dengan Jakarta Smart City, Qlue, sebanyak 47% penyalahgunaan trotoar dilakukan untuk parkir liar. Hal tersebut membuat pejalan kaki tak nyaman saat berjalan di trotoar ibu kota. Tak hanya itu, fasilitas umum (fasum) pun dikeluhkan masyarakat dengan persentase sebesar 25% dan 14 % masyarakat mengeluhkan terkait jalan rusak.
"Keluhan tersebut didapatkan di masyarakat Jakarta Barat sebesar 36% dan 26% dari Jakarta Pusat," ujar perwakilan Qlue, Sarah Rahmadhanie.
Melenyapkan parkir liar di ibu kota menjadi pekerjaan rumah yang tidak mudah, terutapa bagi Pemprov DKI. Perlu adanya sinergi antarpihak terkait khususnya aparat penegak hukum demi memberikan kenyamanan baik bagi pengendara maupun pejalan kaki. Hal ini penting diperhatikan agar perilaku tertib berlalu lintas di masyarakat tak hanya sebatas wacana belaka.
(Rizka Diputra)