Daniel menuturkan, Simon masuk daftar cekal sejak Februari 2019. Saat diperiksa petugas Imigrasi, Simon langsung mengakui perbuatannya. Simon tidak bisa menghindar lagi setelah dimintai keterangan oleh petugas Imigrasi
"Simon kooperatif saat kita periksa, dia mengakui perbuatannya tersandung kasus judi online," kata Daniel.
Setelah pelaku diamankan, kata Daniel, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penanganan Simon. Selanjutnya, Simon langsung diserahkan kepada pihak Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KJP) Tanjungpinang.
"Hasil koordinasi dengan Polda Metro Jaya supaya diserahkan ke kantor polisi terdekat. Hari itu juga (Sabtu) kita serahkan ke KKP untuk proses selanjutnya," ujar Daniel.