JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang dari tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan (Kemen PUPR) sebesar Rp1,7 miliar, pada hari ini.
"Terdapat tambahan pengembalian uang dari tiga orang PPK proyek SPAM di Kementerian PUPR sejumlah Rp1,7 miliar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
(Baca Juga: KPK Periksa Sejumlah Pejabat Kementerian PUPR terkait Kasus Proyek Air Minum)
Sayangnya, Febri masih enggan menyebut terang siapa pejabat Kemen PUPR yang mengembalikan uang dugaan suap tersebut. Febri memastikan, hingga saat ini, pihaknya telah menerima pengembalian uang dari pejabat Kemen PUPR sebesar Rp4,7 miliar.
"Sehingga total pengembalian di bulan Februari ini adalah Rp4,7 miliar dari 16 orang PPK," katanya.