Sebelumnya, KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp3 miliar dari PPK pada Kemen PUPR. Ada 13 PPK Kemen PUPR yang mengembalikan uang dugaan suap sebesar Rp3 miliar. Febri mengingatkan pejabat Kemen PUPR lainnya yang turut menerima uang suap tersebut agar mengembalikan ke KPK. Diduga, uang suap tersebut berasal dari PT WKE.
"KPK kembali mengingatkan agar pejabat-pejabat di Kementerian PUPR yang pernah menerima uang terkait dengan proyek penyediaan air minum ataupun proyek lainnya, agar segera mengembalikan uang ke KPK," ujarnya.
Belakangan, KPK memang sedang melakukan pengembangan perkara. Proses pengembangannya, KPK menemukan adanya indikasi korupsi pada 20 proyek milik Kemen PUPR yang mirip dengan perkara suap proyek air minum. KPK masih mendalami indikasi korupsi 20 proyek Kemen PUPR tersebut.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap terhadap pejabat Kemen PUPR terkait proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018.