JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM).
Sejumlah saksi itu yakni Kasatker PAM Strategis PUPR, Rahmsi Budi Siswanto; Kasatker Sumbar 2015 dan 2016 PUPR, Indra Julio; serta PNS Kementeriaan PUPR, Moh Ali Tasriep. Ketiganya bakal dimintai keterangan untuk tersangka Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE).
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Belakangan KPK diketahui sedang melakukan pengembangan perkara ini. Dalam proses pengembangan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi pada 20 proyek milik Kementerian PUPR yang mirip dengan kasus suap proyek air minum. Namun, KPK masih mendalami indikasi korupsi tersebut.
(Baca juga: Usut Suap SPAM Kemen-PUPR, KPK Periksa Bagian Keuangan PT WKE dan TSP)