KPK Periksa Sejumlah Pejabat Kementerian PUPR terkait Kasus Proyek Air Minum

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 11 Februari 2019 11:13 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Okezone)
Share :

Keempat pejabat Kementerian PUPR mendapat jatah suap berbeda-beda dalam men‎gatur lelang proyek SPAM. Diduga Anggiat Partunggul Nahot Simaremare m‎enerima Rp350 juta dan USD5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Kemudian Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar Rp1,42 miliar dan USD22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa. Sedangkan Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lalu Donny Sofyan Arifin‎ menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Lelang proyek tersebut diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE sendiri diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar. Sedangkan PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek di bawah Rp50 miliar.

Ada 12 paket proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2017–2018 yang dimenangkan PT WKE dan PT TSP dengan nilai total Rp429 miliar. Proyek terbesar yang didapat oleh dua perusahaan tersebut yakni pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp210 miliar. (han)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya